Baca Juga: Edy Mulyadi Kerap Pakai Ikat Kepala Sunda, Ridwan Kamil: Jangan Pernah Memakai...
Saat ini, Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja maupun pelaku usaha kecil yang terdampak kehidupannya akibat COVID-19.
Supaya bisa memanfaatkan program tersebut, kamu tidak harus menganggur dulu, lho! Asalkan kamu penuhi dulu syarat penerima Kartu Prakerja yang kami rangkum dari website resminya:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Baca Juga: OST 7 Fates: Chakho ‘Stay Alive’ Tuai Pujian, Suga: Versi Lengkapnya Lebih Bagus
3. Sedang mencari kerja, pekerja maupun buruh yang terkena PHK dan membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, dan perangkat desa serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima program tersebut