Ganti Nama, LADI Diharapkan Menjadi Lembaga Independen, Profesional, dan Terpercaya

- 5 Februari 2022, 12:30 WIB
Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) secara resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO)/Kemenpora
Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) secara resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO)/Kemenpora /

ZONABANTEN.com - Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO).

Nama baru ini secara resmi diluncurkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.

Peresmian ini dilakukan bersama Ketua IADO Musthofa Fauzi, Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari dan Sekjen KONI Pusat Ade Lukman di Auditorium Wisma Kemenpora, Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: Ngeri! Dikabarkan Kasus Video Pelecehan Seksual Serupa 'Nth Room' Korsel Kembali Terjadi di China

Menpora berharap IADO harus lebih independen dan professional.  IADO juga diharapkan untuk mengambil pelajaran setelah adanya sanksi WADA yang telah dicabut resmi dicabut pada tanggal 2 Februari 2022.

Menpora mengatakan, "LADI (IADO) harus independen, harus menjadi profesional dan terpercaya. Independen berarti tidak campur tangan pemerintah di dalam pengambilan pengambilan keputusan anti doping dalam negeri ini.”

“Kemudian harus profesional, maka tidak boleh lagi ada pengurus IADO yang merangkap sebagai pengurus cabor atau pegawai pemerintah," katanya.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi 9 Kali, Abu Membumbung Hingga 1000 meter

Menurut Menpora Amali, sekarang LADI sudah terpisah dengan Kemenpora dan kantornya pun tidak lagi berada di kompleks Kemenpora.

Hal tersebut merupakan bentuk dan bukti bahwa IADO mulai mandiri dan independen.

"Pemerintah tetap memberikan dukungan, tetapi apa yang dilakukan, kebijakan apa yang akan dilakukan, itu tidak boleh ada campur tangan pemerintah," tegasnya.

Ketua IADO Musthofa Fauzi mengatakan bahwa lembaga anti doping yang dipimpinnya ini telah banyak melakukan perubahan- perubahan besar dan mendasar.

Salah satunya akibat dari adanya sanksi WADA.

Baca Juga: Bagaimana Sih, Cara Menghilangkan Pori-pori Besar? Yuk, Simak Penjelasannya

"Kejadian ini telah membuat mata kita semua terbuka tentang bagaimana eksistensi anti-doping ini yang mungkin kalau tidak ada kejadian ini transformasi LADI (IADO) atau lembaga anti doping mungkin belum tentu terjadi saat ini baik dari aspek legal, aspek status hukum lembaga maupun atau pengakuan dari olahraga di tanah air," katanya.

Musthofa juga berkomitmen bahwa lembaga IADO akan mandiri, independen dalam melaksanakan operasional, keputusan.

Menurut Musthofa, IADO juga akan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga jauh dari kepentingan-kepentingan.

"Kami telah memenuhi apa yang diinginkan oleh WADA, yaitu bebas dari kepentingan- kepentingan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Skandal Blue Diamond Affair, Pencurian Berlian Jadi Mimpi Buruk Hubungan Diplomatik Arab Saudi dan Thailand

Pada tanggal 2 Februari 2022, WADA secara resmi mengeluarkan keputusan pencabutan sanksi terhadap Indonesia atau LADI.

Sanksi itu sebelumnya dijatuhkan pada 7 Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh terhadap Test Dopping Plan (TDP) tahun 2020.

Sanksi WADA tersebut harusnya berlaku satu tahun. Namun sanksi tersebut dicabut lebih cepat atau dalam waktu 3 bulan lebih.

Berkat kejadian tersebut, LADI (IADO) kemudian melakukan perubahan besar sesuai permintaan WADA, diantaranya bersifat independen atau tidak lagi berstatus dibawah pemerintah.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenpora


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah