Pada tanggal 2 Februari 2022, WADA secara resmi mengeluarkan keputusan pencabutan sanksi terhadap Indonesia atau LADI.
Sanksi itu sebelumnya dijatuhkan pada 7 Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh terhadap Test Dopping Plan (TDP) tahun 2020.
Sanksi WADA tersebut harusnya berlaku satu tahun. Namun sanksi tersebut dicabut lebih cepat atau dalam waktu 3 bulan lebih.
Berkat kejadian tersebut, LADI (IADO) kemudian melakukan perubahan besar sesuai permintaan WADA, diantaranya bersifat independen atau tidak lagi berstatus dibawah pemerintah.***