Nurul Ghufron KPK : Perjanjian Ekstradisi jadi Akselerasi Progresif Berantas Tindak Pidana Lintas Negara

- 26 Januari 2022, 16:17 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 November 2021. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 November 2021. ANTARA/Benardy Ferdiansyah /
ZONABANTEN.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura jadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan pidana lintas batas negara, terutama pemberantasan tindakan maling uang rakyat.
 
Dalam keterangannya secara tertulis, Selasa 25 Januari 2022, Ghufron menyampaikan bahwa perjanjian ekstradisi ini menjadi  tonggak langkah maju dalam pemberantasan maling uang rakyat.
 
KPK menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura, guna mencegah dan mengatasi segala bentuk kejahatan tindak pidana lintas negara seperti pencucian uang, suap, perbankan, maling uang rakyat, narkotika, teroris, dan segala bentuk kegiatan yang mendukung terorisme.
 
Perjanjian Ekstradisi tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dengan Pemerintah Singapura,  Selasa, tanggal 25 Januari 2022.
 
 
"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ghufron.
 
Adanya Perjanjian ini dapat mempermudah penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain. Hal ini akan  berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset.
 
"Karena tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tetapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka, dengan optimalisasi perampasan aset tersebut,  memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Ghufron.
 
Oleh karena itu perjanjian ekstradisi menjadi sebuah tonggak langkah maju untuk pemberantasan korupsi di Indonesia dan pemberantasan korupsi skala global.
 
"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.
 
 
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong seusai menghadiri Leaders' Retreat Indonesia-Singapura di tempat yang sama.
 
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998 dan melalui negosiasi dan pembicaraan yang panjang dalam setiap pertemuan bilateral antar negara.
 
Kedua pihak menyepakati untuk melakukan ekstradisi bagi setiap pelaku kejahatan tindak pidana yang melarikan diri atau bersembunyi yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.
 
Ekstradisi ini termasuk untuk penuntutan, persidangan dan pelaksanaan hukuman bagi tindak pidana sehingga dapat mempersempit ruang gerak pelakunya.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah