Ruang Tahanan di Rumah Kediaman Bupati Langkat Tak Ada Izin, Kata Polisi

- 25 Januari 2022, 18:44 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. /ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

ZONABANTEN.com – Polda Sumatera Utara menelisik tempat binaan atau rehabilitasi yang menyerupai ruang tahanan di rumah kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatkan Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Dimana tim Gabungan ini berkoordinasi untuk mendalami laporan terkait dengan temuan ruang tahanan di rimah kediaman Bupati Langkat.

Baca Juga: KASAD Periksa Kesiapan Prajurit dalam Apel Gelar Pasukan di Monas

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," sebutnya dalam temu media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022.

Dari hasil penyelidikan awal, ia mengatakan bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, ada gedung dengan ukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.

Dijelaskan pula bahwa antarkamar diberi batas dengan jeruji besi seperti layaknya bangunan sel.

Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri itu menerangkan bahwa tim gabungan menelusuri dengan bertanya pada penjaga bangunan tersebut.

Dari jawaban dan keterangan dari penjaga bangunan, diperoleh hal bahwa tempat tersebut diperuntukan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x