Ruang Tahanan di Rumah Kediaman Bupati Langkat Tak Ada Izin, Kata Polisi

- 25 Januari 2022, 18:44 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. /ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Baca Juga: SAH! DPR, Pemerintah, dan penyelenggara Sepakat Pemilu Serentak Dilaksanakan 14 Februari 2024

Selain itu, ada juga untuk tempat untuk pembinaan kenakalan remaja.

"Penghuni tersebut diserahkan kepada pihak keluarganya. Pihak keluarga menyerahkan kepada pengelola untuk pembinaan. Mereka adalah pencandu narkoba dan kenakalan remaja," tambahnya.

Dalam penyerahan tersebut, lanjutnya, pihak keluarga memberikan surat penyataan untuk membina di tempat pembinaan di rumah kediaman Bupati Langkat.

Menurutnya, jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pemeriksaan tinggal 30 orang.

Baca Juga: Kejam! Bupati Langkat Diduga Sudah 10 Tahun Penjarakan Pekerja, Berikut Faktanya

Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarganya.

Disebutkan pula bahwa dari mereka sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan tujuan untuk memberi bekal warga binaan keahlian usai bebas dari pembinaan.

"Warga binaan ini tidak diberi upah karena mereka dalam pembinaan, diberi ekstra puding dan makan," imbuhnya.

Terkait dengan dugaan perbudakan, ia menyebutkan bahwa Polda Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan mendalam.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x