Heboh Tarif Parkir Yogyakarta Rp350 Ribu, Begini Kronologinya

- 23 Januari 2022, 12:25 WIB
Heboh tarif parkir Yogyakarta hingga Rp350 ribu
Heboh tarif parkir Yogyakarta hingga Rp350 ribu /pixabay

ZONABANTEN.com - Terjadi kehebohan di dunia maya karena tarif parkir di Yogyakarta yang mencapai Rp350 ribu.

Hal itu diketahui setelah akun Facebook, Kasri StöñDåkØñ, mengunggah bukti kuitansi yang menunjukkan tarif parkir bus di Yogyakarta mencapai Rp350 ribu.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Sabtu, 22 Januari 2022, mengatakan telah terjadi kesalahpahaman, dan memang akhirnya informasi tersebut berkembang kemana-mana.

Baca Juga: Gubernur Nyentrik Jawa Tengah Ganjar Pranowo Disambut dengan Prosesi Adat Kesultanan Lampung

Menurutnya, kecepatan informasi di media sosial menyebabkan seolah-olah urutan kejadian menjadi tidak jelas.

"Jadi saat itu saya menjawab di beberapa unggahan di Instagram, bahwa saya mengucapkan terima kasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya yang sudah jelas sebagai korban” ujar Heroe.

“Maka saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut.”

Heroe menjelaskan kronologis dari kesimpang-siuran tersebut. Bermula dari viralnya kasus parkir yang ‘nuthuk’ tarif 350K.

Baca Juga: Dua Pasien Omicron Terkonfirmasi Meninggal, Kemenkes Keluarkan Kebijakan Baru

Heroe dan pihaknya kemudian melakukan kroscek kebenaran informasi dan apakah itu parkir resmi atau bukan.

Dishub Kota Yogyakarta juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan kroscek kebenarannya.

Malam harinya, ada laporan bahwa kejdian tersebut bukan murni ‘nuthuk’. Hal tersebut terjadi Karena adanya kongkalingkong mark up antara kru bis dan teman-temannya dan tukang parkir.

Kru bis dan teman-temannya meminta kuitansi ditulis sebesar Rp350 ribu.

Baca Juga: Mengapa Harus Menetapkan Unit Cost, UKM IKM Harus Tahu

"Jadi persoalan sebenarnya bergeser dari ‘nuthuk’ ke mark up. Saat itu, kita menelusuri yg mengunggah ini siapa ? Termasuk bagian yg ikut mark up atau korban ? Di lihat dari unggahan pertama di ICJ, tidak jelas kronologi fakta dan posisinya tersebut. Unggahan pertama cerita kena ‘thutuk’ 350 ribu tapi di lapangan setelah di cek, soal mark up," ujar Heroe.

Kemungkinan Langgar Aturan PPKM

Heroe mengatakan, ada beberapa kejanggalan dari kasus ini. Pertama, bis itu kemungkinan besar tidak ikuti aturan perjalanan PPKM di Jogja.

Aturan tersebut mengharuskan semua bus termasuk pariwisata masuk Terminal Giwangan. Hal itu untuk pemeriksaan perlengkapan kesehatan Covid-19, dan akan mendapat nomor parkir di tempat parkir resmi. Sebagai bukti, bus itu ada di tempat parkir liar.

Kedua, isunya tidak lagi nuthuk, tapi mark up.

Ketiga jikalau pengunggah adalah juga bagian dari yang mark up, maka akan dilaporkan juga oleh Pemkot Yogyakarta.

Baca Juga: Penulis Novel Layangan Putus Mommy ASF Sesali Kehilangan Anak Kelima

Hal itu karena membuat berita palsu atau informasi yg tidak benar, yang menjadikan Kota Jogja menjadi korban dan jadi bulan-bulanan.

"Jadi membicarakan gugatan pengunggah itu, ketika posisi pengunggahnya belum diketahui sebagai bagian dari yang melakukan mark up atau sebagai korban. Dan di sinilah yg menjadi viral kemana-mana," kata Heroe.

Heroe kemudian mendapat informasi yang menginformasikan bahwa pengunggah sudah melakukan klarifikasi.

Pemberi informasi juga termasuk korban dan telah menghapus unggahan pertama. Si pengunggah juga termasuk yang merasa dipermainkan dengan kuitansi, bahkan ada dua dan berbeda.

Baca Juga: Bagaimana Membuat Sertifikasi Register UKM IKM, Cara Mudah Register Online

Heroe Poerwadi mengucapkan terima kasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya yang sudah jelas sebagai korban.

Maka saat itu juga, ia menyatakan tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut. Karena posisinya sudah jelas bukan bagian dari yang mark up, dan malah jadi korban.

"Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos. Urutan kejadian jadi kacau. Jadi yang benar urutannya kejadiannya seperti itu. Ada momentum, ada teksnya dan ada konteksnya," jelasnya.

Saat ini posisi pemilik akun tersebut sudah jelas bukan bagian dari yang melakukan mark up dan justru menjadi korban.

Baca Juga: Cara Mudah Memperoleh KUR, Tips Untuk UKM IKM

Maka dari itu, tidak ada niat apapun dari Pemkot Yogyakarta untuk menggugat korban yang mengunggah postingan tersebut.

Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan tidak akan menggugat pengunggah postingan tarif parkir Rp350 ribu yang viral di media sosial.

Sebaliknya, Pemkot Yogyakarta mengucapkan terima kasih karena telah membantu memberikan informasi terkait tarif parkir di Kota Yogyakarta. ***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kominfo Kota Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x