Sebelumnya, terkait tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan, ia menyatakan kondisi tenaga honorer ini akan berakhir di 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," imbuhnya.
Baca Juga: Mantan T-ara Soyeon Menikah dengan Pemain Sepak Bola Cho Yu Min
Dengan demikian, pada 2023 nanti ASN di Indonesia hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Seiring dengan berbagai pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, ia menyatakan hal itu akan dilakukan lewat tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.***