Wagub Jabar: Madani Boarding School Milik Pelaku Asusila Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren

- 14 Desember 2021, 22:39 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. /Humas Jabar

Selain itu, lanjutnya, dalam proses belajar mengajar di pesantren, seorang santri harus belajar minimal 12 fan ilmu atau bidang keilmuan, yakni Shorof, Bayan, Ma'ani, Nahwu, Qofiyah, Syi'ir, Arudl, Isytiqoq, Khot, Insyaau, Munadhoroh, Lughot, disamping Tauhid, Fiqih, Tasawuf, Tafsir, Quran, dan Hadits.

Selain itu dia pun menjelaskan, di dalam pondok pesantren harus ada kiai dan beberapa syarat baku lainnya yang diatur dalam Undang-undang Pondok Pesantren.

Baca Juga: Piala AFF 2020: Elkan Baggott Dipaksa Karantina Meski Negatif

Dalam kesempatan tersebut, Uu juga mengimbau kepada masyarakat tidak terbawa hal-hal negatif akibat adanya kasus santri yang menjadi korban pelecehan seksual.

Sehingga diharapkan para orangtua untuk tidak takut untuk mengamanahkan pendidikan anak-anaknya ke pondok pesantren.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah