Polri Pecat Bripda Randy Secara Tidak Hormat Terkait Kasus Mahasiswi Bunuh Diri

- 7 Desember 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual /www.vanguardngr.com

ZONABANTEN.com - Baru-baru ini viral pemberitaan ditemukannya seorang mahasiswi yang bunuh diri diatas makam ayahnya di area makam Dusun Sugian, Mojokerto. Menurut keterangan polisi motif bunuh diri karena depresi dan melibatkan seorang anggota kepolisian.

Untuk itu Polri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota polisi bernama Bripda Randy Bagus, anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari. Korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada hari Minggu, 5 Desember 2021.

Baca Juga: Legenda Gunung Semeru, Dipindahkan ke Jawa dari India Hingga Jadi Rumah Para Dewa

Selain itu lanjut Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Langkah tegas ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.

Baca Juga: Pemerinta Membuka Opsi Penundaan Umroh, Maraknya Omicron Di 15 Negara

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan ssecara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," terangnya.

"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," imbuhnya.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x