Kartu Prakerja menyasar berbagai kalangan seperti pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Berikut 9 kategori yang dipastikan tidak akan menerima Kartu Prakerja Gelombang 22:
Baca Juga: Al Kabsa, Hidangan Nasi Tradisional Asal Arab Saudi, Berikut Resep dan Cara Membuatnya
- Berusia di bawah 18 tahun
- ASN,
- Pejabat Negara,
- Pimpinan dan Anggota DPRD,
- Warga Negara Asing,
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri,
- Kepala Desa dan perangkat desa,
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Bertemu Scott Morrison, Jokowi Rencanakan 3 Agenda Kerja Sama dengan Australia
Apa saja keuntungan yang akan didapat bagi orang yang lolos seleksi, dan menerima kartu prakerja.
- Paket pelatihan gratis dengan saldo hingga Rp1 juta
- Insentif Rp2,4 juta yang dicairkan secara bertahap usai mengikuti pelatihan
- Insentif senilai Rp150 ribu usai mengikuti survei kebekerjaan
Baca Juga: Jordi Amat, Pemain Spanyol Ingin Bela Timnas Indonesia, Ini Profil Lengkapnya!
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.***