RESMI DIUBAH! Ini Harga Tes PCR Terbaru dan Masa Berlaku untuk Syarat Penerbangan

- 28 Oktober 2021, 12:15 WIB
Pemerintah resmi menurunkan harga tes PCR dan mengubah masa berlakunya untuk syarat penerbangan domestik. FREEPIK/freepik
Pemerintah resmi menurunkan harga tes PCR dan mengubah masa berlakunya untuk syarat penerbangan domestik. FREEPIK/freepik /


ZONABANTEN.com - Harga tes PCR akhirnya diturunkan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga melakukan perubahan pada ketentuan masa berlakunya untuk syarat penerbangan domestik.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga baru tes PCR pada Rabu 27 Oktober 2021. Harga tes PCR terbaru kini turun menjadi hanya maksimal Rp300.000.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, seperti dikutip ZONABANTEN.com, Kamis 28 Oktober 2021.

Surat edaran itu menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) termasuk pengambilan swas sebesar Rp 275.000 untuk di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Harian Singapura untuk Pertama Kalinya Tembus 5.000 Kasus

Sedangkan untuk pemeriksaan RT-PCR di luar pulau Jawa dan Bali, batas tarif tertinggi sebesar Rp300.000.

"Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (di atas berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," demikian tertulis.

Seiring dengan itu, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga melakukan perubahan pada masa berlaku hasil tes PCR untuk syarat penerbangan domestik.

Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 27 Oktober 2021.

"Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri," demikian tertulis.

Selanjutnya, surat edaran ini menerangkan hasil tes PCR bisa diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk syarat penerbangan dalam negeri.

Baca Juga: Pil COVID-19 Merck Mendapat Persetujuan untuk Diakses Secara Global

Dengan demikian, hasil tes PCR untuk syarat penerbangan domestik kini berlaku selama 3x24 jam, setelah sebelumnya hanya berlaku selama 2x24 jam saja.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000. Itu disampaikannya dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin 25 Oktober 2021.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar tes PCR bisa berlaku 3x24 jam, di mana sebelumnya hanya berlaku 2x24 jam sebagai salah satu syarat penerbangan domestik di Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang syarat penerbangan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Dalam surat edaran itu, syarat penerbangan di Jawa dan Bali kategori PPKM Level 3 dan Level 4 harus menggunakan tes PCR berlaku 2x24 jam. Selain itu, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: 225 Peserta SKD CPNS 2021 Dicoret Karena Curang, Berikut Daftar Peserta, Motif, Hingga Lokasi Kecurangan

Aturan yang sama juga berlaku untuk syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2. Namun, diperbolehkan juga menggunakan rapid test antigen berlaku 1x24 jam.

Dengan keluarnya aturan yang baru, maka kini tes PCR untuk syarat penerbangan domestik bisa berlaku selama 3x24 jam. Selain itu, harga tes PCR terbaru juga sudha turun jadi maksimal Rp300.000.

Sebelumnya, harga tes PCR lima kali lipat lebih mahal dari harga rapid test antigen. Saat itu harga tes PCR di Jawa dan Bali maksimal Rp495.000, sedang di luar Jawa dan Bali maksimal Rp525.000.

Sedang harga rapid test antigen hanya maksimal Rp99.000 untuk Jawa dan Bali, dan maksimal Rp109.000 di luar Jawa dan Bali. Dengan aturan baru, kini harga tes PCR turun hampir dua kali lipat.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemkes covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah