Baca Juga: Pelaku UMKM Segera Daftarkan BPUM Dapatkan Rp 1,2 Juta Cair Oktober 2021 Ini
Sedangkan, e-KTP tidak dapat muncul di mesin pencarian, maka dapat lakukan cara berikut ini:
- Lengkapi syarat penerima
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Memiliki NIK KTP
- Memiliki usaha mikro
- Tidak berprofesi sebagai Polri, ASN, TNI, dan Karyawan BUMD/BUMN
- Tidak sedang menjalani Kredit Usaha Rakyat
- Lengkapi syarat administratif
- Siapkan KTP
- Lampiran dokumen pendukung kepemilikan usaha mikro diantaranya, Nomor Izin Berusaha (NIB), Izin usaha mikro dan kecil, Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Pelaku UMKM Segera Daftarkan BPUM Dapatkan Rp 1,2 Juta Cair Oktober 2021 Ini