UPDATE Syarat Penerbangan: Harga Tes PCR akan Turun Jadi Rp300.000 dan Berlaku 3x24 Jam

- 26 Oktober 2021, 09:25 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sampaikan Presiden Jokowi minta harga tes PCR turun jadi Rp300.000 dan berlaku 3x24 jam. /YouTube Sekretariat Presiden
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sampaikan Presiden Jokowi minta harga tes PCR turun jadi Rp300.000 dan berlaku 3x24 jam. /YouTube Sekretariat Presiden /
ZONABANTEN.com - Harga tes PCR akan segera turun menjadi Rp300.000 sebagai syarat penerbangan terbaru di seluruh Indonesia.
 
Rencana penurunan harga tes PCR ini merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin 25 Oktober 2021.
 
Jokowi meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku 3x24 jam sebagai syarat penerbangan terbaru di Indonesia.
 
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan usai rapat terbatas tersebut.
 
 
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ucap Luhut dikutip ZONABANTEN.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 26 Oktober 2021.
 
Luhut menjelaskan, pemerintah telah mendapatkan banyak masukan dan kritikan dari masyarakat terkait dengan kebijakan tes PCR untuk syarat penerbangan di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah semakin menurun.
 
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat, karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata Luhut.
 
Lebih lanjut disampaikannya, meskipun tren kasus Covid-19 terus menurun, namun pemerintah akan tetap memperkuat upaya pencegahan. Apalagi, dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru.
 
 
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada moda transportasi lain selama dalam mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru," ujar Luhut menambahkan.
 
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang syarat penerbangan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.
 
Surat edaran ini dikeluarkan menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 dan Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 19 Oktober 2021.
 
 
Dalam surat edaran itu, syarat penerbangan di Jawa dan Bali kategori PPKM Level 3 dan Level 4 harus menggunakan tes PCR berlaku 2x24 jam. Selain itu, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
 
Aturan yang sama juga berlaku untuk syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2. Namun, diperbolehkan juga menggunakan rapid test antigen berlaku 1x24 jam.
 
Seperti diketahui, harga tes PCR jauh lebih mahal dibandingkan harga rapid test antigen. Saat ini harga tes PCR di Jawa dan Bali maksimal Rp495.000, sedangkan di luar Jawa dan Bali maksimal Rp525.000.
 
Sementara itu, harga rapid test antigen hanya maksimal Rp99.000 untuk Jawa dan Bali, dan maksimal Rp109.000 di luar Jawa dan Bali. Dengan begitu, harga tes PCR diketahui lima kali lipat lebih mahal.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah