UPDATE Kartu Prakerja Gelombang 22: Ternyata Hanya Orang-Orang Ini saja yang Bisa Dapat Bantuan Dana!

- 25 Oktober 2021, 21:29 WIB
Hanya beberapa kelompok orang saja sesuai dengan persyaratan yang bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja. /prakerja.go.id
Hanya beberapa kelompok orang saja sesuai dengan persyaratan yang bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja. /prakerja.go.id /
ZONABANTEN.com - Update Kartu Prakerja, pendaftaran sudah kembali dibuka. Saat ini, pendaftaran gelombang 22 sudah dimulai hari ini, Senin 25 Oktober 2021 sejak pukul 12.00 WIB.
 
Calon peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja sudah bisa melakukannya melalui situs resmi www.prakerja.go.id, dikutip ZONABANTEN.com dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Senin 25 Oktober 2021.
 
"Gelombang 22 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.
 
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 akan dibuka selama beberapa hari. Calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu hingga terverifikasi. Selanjutnya mengisi data diri di halaman pendaftaran.
 
Tahapan berikutnya, calon peserta harus mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online. Kemudian, tinggal menunggu pengumuman lolos seleksi dalam beberapa waktu ke depan.
 
Jika lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja, maka peserta harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Setelah menyelesaikannya dan mendapat sertifikat, barulah menerima insentif total Rp2,4 juta per orang.
 
Namun, perlu diketahui bahwa hanya orang-orang tertentu sesuai dengan persyaratan yang akan menerima insentif sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan tersebut. Siapa sajakah mereka?
 
"Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK," tulis keterangan pada situs resmi www.prakerja.go.id.
 
"Atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil," tambah keterangan tersebut.
 
Berarti hanya orang-orang yang belum bekerja saja yang bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja. Bahkan, saat ini hanya beberapa kelompok orang saja yang diprioritaskan untuk menerima bantuan ini.
 
"Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya," demikian tertulis.
 
Tidak hanya itu, masih ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh para calon peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja.
 
"Kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal," lanjut keterangan dalam situs resmi www.prakerja.go.id tersebut.
 
Kemudian, ada beberapa kelompok orang yang rupanya tidak boleh menerima bantuan insentif Kartu Prakerja.
 
"Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja," demikian keterangan lanjutannya.
 
Berikut daftar orang yang tidak bisa mendaftar dan menerima bantuan Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
 
Perlu diperhatikan juga, dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
 
Artinya, hanya dua orang dalam satu KK yang bisa menerima bantuan Kartu Prakerja. Bagaimana dengan anda?***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x