ZONABANTEN.com – SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan, daftar beasiswa, permohonan hingga mendaftar CPNS.
Sebelum Anda pergi ke kantor polisi untuk membuat SKCK lengkapi dulu persyaratannya seperti
Persyaratan Utama pembuatan SKCK
1. Fotokopi E-KTP 2 lembar atau surat keterangan (Suket) dari dinas dukcapil
2. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
3. Fotokopi akte kelahiran atau ijazah
4. Pas foto 4x6 5 lembar, latar belakang merah
Persyaratan SKCK Baru
1. Fotokopi KTP 2 lembar
2. Fotokopi kartu keluarga 1 lembar
3. Fotokopi akte kelahiran/ijazah
4. Pas Foto 4x6 5 lembar, Latar belakang merah
5. Rumus sidik jari yang diterbitkan oleh unit identifikasi SAT Reskrim
Baca Juga: Rahasia Cantik Alami Menggunakan Daun Sirih Tidak Perlu Mahal
Perpanjangan SKCK
1. Fotokopi KTP 2 lembar
2. Pas Foto 4x6 4 lembar
3. SKCK yang lama (asli atau fotokopi)
Untuk biaya pembuatan SKCK adalah Rp.30.000,00.***