Berikut syarat yang harus dipenuhi aga bisa mendapatkan BSU:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta atau sebesar UMR yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Baca Juga: [TERBARU] Kode Redeem FF 23 Oktober 2021, Dapatkan Skin Senjata Gratis Dari Garena
Pemberian BSU ini diprioritaskan kepada buruh yang belum menerima bantuan sebagai berikut:
1. Pekerja penerima program Kartu Prakerja.
2. Pekerja penerima program keluarga harapan atau PKH