Waduh! 32 Korban Inventasi Bodong Laporkan KSP-SB ke Mabes Polri

- 14 Oktober 2021, 11:58 WIB
32 Korban Inventasi Bodong Laporkan KSP-SB ke Mabes Polri
32 Korban Inventasi Bodong Laporkan KSP-SB ke Mabes Polri /

ZONABANTEN.com - Sebanyak 32 korban investas bodong Koperasi Pinjam Sejahtera Berasama (KSP-SB) melaporkan direksi koperasi tersebut ke Mabes Polri.

Dia dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalil pasal yang dikenakan adalah 378, 372 KUHP serta pasal 3,4,5 Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Laporan tersebut dilayangkan lewat kuasa hukum Rizki Indra Permana dari LQ Indonesia Lafirm dengan LP Nomor STTL/400/X/2021/BARESKRIM tanggal 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Gelandang Bournemouth Terdiagnosis Kanker Getah Bening, Ryan Giggs: Saya Turut Prihatin!

Adapun yang menjadi terlapor adalah direksi KSP SB Vini Noviani dan pengurus koperasi bernama Iwan Setiawan.

Rizki mengatakan, KSP-SB diduga melakukan tiga tindak pidana tersebut karena uang simpanan berjangka yang jatuh tempo tidak dapat ditarik oleh nasabahnya.

Ini mengingat koperasi Sejahtera Bersama berbentuk simpan pinjam, di mana dana Ara nasabah yang dipinjamkan ke anggota lain, tidak akan mungkin bisa ditarik.

"Dalam kondisi krisispun bank-bank di Indonesia tingkat Non Performing Loan atau kredit macet paling 5 persen. Dengan tidak dapat ditariknya dana nasabah besar dugaan kami bahwa dana tidak disalurkan dalam pinjaman ke anggota Koperasi melainkan disalahgunakan dan dicuci menjadi aset-aset oleh pengurus KSP SB. Biar nanti penyidik Mabes Polri membuktikan hipotesa kami," kata Rizki dalam keterangan tertulis, Kamis14 Oktober 2021

Baca Juga: Siapkan 4 Dokumen Ini Agar Bisa Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22, Jangan Sampai Ketinggalan! 

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x