Waduh! 32 Korban Inventasi Bodong Laporkan KSP-SB ke Mabes Polri

- 14 Oktober 2021, 11:58 WIB
32 Korban Inventasi Bodong Laporkan KSP-SB ke Mabes Polri
32 Korban Inventasi Bodong Laporkan KSP-SB ke Mabes Polri /

Koperasi yang beralamat di Kota Bogor ini menawarkan bunga sekitar 10-12 persen setahun kepada para anggotanya.

Ketika jatuh tempo sekitar tahun lalu, dana simpanan tersebut tidak bisa di tarik.

Lalu beberapa anggota KSP-SB mengajukan PKPU dan berakhir dengan Homologasi.

Namun, karena tidak jelasnya cicilan Homologasi, 32 orang korban KSP-SB menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan memberikan kuasa untuk menempuh jalur pidana.

Korban berinisial C, mengatakan dirinya tak sedikitpun terbersit rasa curiga terhadap koperasi Sejahtera Bersama.

Baca Juga: Bill Gates Ngamuk, Kritik Pemerintah dan Industri Tak ‘Serius’ Tangani Covid-19 

"Saya pikir aman menaruh dana saya di Koperasi Sejahtera Bersama. Namun saya kaget ketika jatuh tempo dan tidak dapat ditarik. Stres saya karena itu tabungan saya seumur hidup selama puluhan tahun," katanya.

Korban lainnya berinisial L, mengaku dirinya termakan janji palsu marketing KSP-SB yang menyatakan bahwa koperasi mereka aman dan terjamin.

"Bunga pun tidak dibayar akhirnya. Saya mohon agar Kabareskrim bisa bertindak tegas dan proses hukum para direksi dan pengurus Koperasi Sejahtera Bersama. keadilan harus ditegakkan, adili para pengurus KSP-SB," ujarnya.

Kuasa Hukum lain dari LQ Indonesia Lawfirm, Anita Natalia Manafe mengatakan, berbeda dengan bank, koperasi tidak ada jaminan dari lembaga penjamin simpanan (LPS) karena lembaga tersebut menjamin simpanan Rp 2 miliar per orang hanya untuk simpanan di Bank.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah