ZONABANTEN.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah berupa subsidi gaji 1 juta bagi pekerja atau buruh.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pekerja dan buruh ketika masa pandemi Covid-19.
Penyaluran BSU tahun ini diberikan sebesar 500 ribu per bulan yang dilakukan selama 2 bulan. Artinya penerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta sekaligus.
Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta atau sebesar UMR yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.