Ingin Dapat BSU? Lengkapi Semua Persyaratanya Berikut, Pasti Kebagian

- 7 Oktober 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

ZONABANTEN.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah berupa subsidi gaji 1 juta bagi pekerja atau buruh.

BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pekerja dan buruh ketika masa pandemi Covid-19.

Penyaluran BSU tahun ini diberikan sebesar 500 ribu per bulan yang dilakukan selama 2 bulan. Artinya penerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta sekaligus.

Baca Juga: Park Hyung Sik, Han Hyo Joo, dan Jo Woo Jin Melihat Dunia Mulai Runtuh di Poster Drama Baru 'Happiness'

Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta atau sebesar UMR yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x