Sampaikan Ultimatum untuk KSP SB, LQ Indonesia Pastikan Bakal Tempuh Jalur Pidana

- 6 Oktober 2021, 19:19 WIB
Sampaikan Ultimatum untuk KSP SB, LQ Indonesia Pastikan Bakal Tempuh Jalur Pidana
Sampaikan Ultimatum untuk KSP SB, LQ Indonesia Pastikan Bakal Tempuh Jalur Pidana /LQ Indonesia Lawfirm

ZONABANTEN.com - Advokat Rizky Indra Permana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan ultimatum terakhir kepada pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) agar segera bertanggung jawab terhadap para kliennya.

"Apabila sampai akhir minggu ini tidak ada itikad baik menganti rugi maka, LQ Indonesia akan mengambil langkah pidana untuk memberi efek jera kepada oknum pengurus dan pemilik KSP SB," ungkapnya pada Rabu 6 Oktober 2021.

Rizky menyampaikan, dirinya bakal membuat laporan polisi sekaligus mengambil langkah yuridis dan non yuridis dalam menyelesaikan perkara KSP SB.

Baca Juga: Arti Lengkap Asmaul Husna: Al Ghaffar, Al Qahhar, Al Mushawwir, Semoga Allah Menutupi Aib Kita

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia untuk mencari jalan keluar.

"Kasihan masyarakat yang jadi korban, karena cicilan pertama PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) saja tidak jelas," jelas Rizky.

Sementara itu, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menyampaikan pihaknya telah mengidentifikasi para terduga pelaku dan modus operandi terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KSP SB.

Baca Juga: Dian Yunita Belum Mundur Saat Seleksi Direksi BUMD Tangsel, Benyamin Davnie: Nanti Diurus

"Kami sudah lakukan gelar perkara, kental sekali dugaan pidana yang dilakukan," jelas Sugi.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: LQ Indonesia Lawfirm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah