Setelah 1 Bulan Sembuh, Seseorang yang Pernah Terkena COVID-19 Dapat Divaksinasi Kembali

- 4 Oktober 2021, 20:36 WIB
Setelah 1 Bulan Sembuh, Seseorang yang Pernah Terkena COVID-19 Dapat Divaksinasi Kembali
Setelah 1 Bulan Sembuh, Seseorang yang Pernah Terkena COVID-19 Dapat Divaksinasi Kembali /Kemenkes

ZONABANTEN.com - Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menyatakan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh kini tidak berlaku.

Seseorang yang pernah terkena COVID-19 bisa mendapat suntikan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dari hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Baca Juga: TOP 10 Daftar SMA-MA Terbaik di Banten Berdasarkan Hasil Nilai Rata-Rata UTBK 2021

Dalam peraturan baru, yaitu Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

''Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,'' kata dr. Maxi Rein Rondonuwu, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Baca Juga: Segera Login di www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Kuota Terbatas!

Ketentunnya yaitu bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x