ZONABANTEN.com – Alex Noerdin dan kolega yang telah ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat. Mereka membuat negara merugi Rp 130 Miliar.
Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya.
"Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai. Akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp130 miliar," ujar Eben saat konferensi pers secara daring, Rabu, 22 September 2021.
Alex Noerdin dan kolega menggondol dana pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang. Akibatnya pembangunan masjid gagal.
Kolega Alex Noerdin adalah Muddai Madang mantan bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang.
Serta Laonma Pasindak Lumban Tobing mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.
Melansir dari Pikiran Rakyat pada 23 September 2021. Eben menjabarkan, peran Alex disini sebagai penanggung jawab dan memutuskan penyaluran dana hibah saat itu dirinya menjabat Gubernur Sumsel.
Penyaluran dana pembangunan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dilakukan oleh dirinya.