ZONBANTEN.com -Terkait dengan kasus penganiayaan M Kece, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pekan ini berencana melakukan gelar perkara.
Rencananya gelar perkara untuk menetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada hari Selasa, 21 September 2021, menyebutkan gelar perkara dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan para saksi termasuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Andi.
Hari ini (Selasa) penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai terlapor pada pukul 11.00 WIB.
Sementara itu pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga orang saksi.
Baca Juga: Jadwal Carabao Cup: Laga Panas Man United vs West Ham, Chelsea vs Aston Villa, Man City, Liverpool
Andi menyebutkan, total saksi yang telah dimintai keterangan terhitung sejak laporan polisi dilayangkan tanggal 26 Agustus 2021 sebanyak 13 orang, termasuk pelapor (Muhammad Kece-red).