ZONABANTEN.com - Program vaksinasi COVID-19 kian hari semakin berkembang luas yang dicanangkan oleh pemerintah. Bagi masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran vaksin bisa melalui secara daring atau online.
Tidak perlu ribet menyiapkan berbagai dokumen, cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di kartu keluarga ataupun KTP kemudian mengisi nama lengkap serta alamat domisili yang tertera di KTP.
Lalu siapa saja yang boleh melakukan tindakan vaksinasi COVID-19? Jawabannya adalah dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang sudah melalui pelatihan khusus menangani COVID-19.
Kemudian cara daftar vaksinasi COVID-19, silahkan saja daftar melalui Aplikasi PeduliLindungi karena cukup mudah hanya menggunakan dari Smartphone Anda.
Berikut ini adalah panduan untuk mendaftar vaksin online menggunakan Aplikasi PeduliLIndungi:
Langkah pertama Anda harus mengintal Aplikasi PeduliLindungi dari Smartphone melalui Google Play atau AppStore, berikut tata cara pengunduhannya:
Baca Juga: MENEGANGKAN! Sinopsis Run Hide Fight: Aksi Teror Bersenjata Anak Sekolah
1. Silahkan unduh aplikasi PeduliLindungi