Baca Juga: Kembali Dibuka! Segera Daftar BPUM DKI Jakarta 2021, Ini Syarat dan Link Pendaftaran
4. Di bagian tubuh email, tuliskan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir sesuai identitas pada KTP
5. Tuliskan nomor ponsel dan keluhan yang ingin diajukan
6. Sertakan foto KTP, swafoto diri Anda dan foto kartu vaksinasi yang telah diterima
Setelah melakukan pengajuan perbaikan sertifikat vaksin melalui email. Anda tinggal menunggu konfirmasi selanjutnya dari pihak Peduli Lindungi.
Oleh karena itu, Siti Nadia Tarmizi berpesan:
“Sebelum meninggalkan lokasi sentra vaksin, sebaiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu kebenaran data identitasnya. Serta pastikan nomor NIK dan telepon genggam yang didaftarkan aktif,” ucap Jubir Kemenkes.***