Kembali Dibuka! Segera Daftar BPUM DKI Jakarta 2021, Ini Syarat dan Link Pendaftaran

- 9 September 2021, 13:14 WIB
Segera Daftar BPUM DKI Jakarta 2021, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Segera Daftar BPUM DKI Jakarta 2021, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya /

ZONABANTEN.com - BPUM DKI Jakarta 2021 kembali dibuka.

Bagi Anda warga Jakarta yang memiliki usaha mirko, bisa langsung mendaftar BPUM DKI Jakarta 2021.

Pembukaan pendaftaran BPUM ini akan berakhir hingga tanggal 13 September 2021.

Anda yang ingin mendaftarkam diri, berikut adalah beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kualifikasi FIFA 2022: Italia Memenangkan Pertandingan Setelah Mengalahkan Lithuania 

Syarat dan Kriteria Penerima BPUM :

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampaidengan paling banyak Rp. 1 000 000 000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).

4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: dinasppkukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x