6 Tips Memperbaiki Data Diri yang Salah pada Sertifkat Vaksin, Kemenkes Bagikan Caranya!

- 9 September 2021, 14:25 WIB
Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. /Antara Foto/Zabur Karuru/

ZONABANTEN.com – Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan memberikan informasi yang membahagiakan bagi pemegang sertifikat vaksin.

Setelah divaksin, masyarakat dikabarkan akan memperoleh sertifikat vaksin. Sertifikat tersebut dapat diunduh melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Selain untuk mengunduh sertifikat, aplikasi tersebut ternyata cukup berguna untuk melakukan perbaikan pada sertifikat vaksin yang memiliki kesalahan data diri.

Baca Juga: Masih Aktif, Kode Redeem FF Free Fire Garena 9 September 2021, Klaim Triple Captain Power Up

Jubir dari Kemenkes ini menginformasikan, bahwa jika data diri dalam sertifikat vaksin mengalami kesalahan. Maka, dapat mengirimkan email kepada [email protected].

Bagaimana syarat dan ketentuan dalam pengajuan perbaikan sertifikat vaksin? Ikuti tahapan di bawah ini:

1. Bukalah aplikasi email dan buatlah pesan baru.

2. Dibagian penerima, tulisakan [email protected]

3. Dibagian subyek, berikan keterangan ‘perbaikan sertfikat vaksin’

Baca Juga: Kembali Dibuka! Segera Daftar BPUM DKI Jakarta 2021, Ini Syarat dan Link Pendaftaran

4. Di bagian tubuh email, tuliskan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir sesuai identitas pada KTP

5. Tuliskan nomor ponsel dan keluhan yang ingin diajukan

6. Sertakan foto KTP, swafoto diri Anda dan foto kartu vaksinasi yang telah diterima

Setelah melakukan pengajuan perbaikan sertifikat vaksin melalui email. Anda tinggal menunggu konfirmasi selanjutnya dari pihak Peduli Lindungi.

Oleh karena itu, Siti Nadia Tarmizi berpesan:

Baca Juga: Mnet Dituding Gunakan Suara Adzan untuk Remix di Musik Opening Street Women Fighter? Simak Penjelasannya

“Sebelum meninggalkan lokasi sentra vaksin, sebaiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu kebenaran data identitasnya. Serta pastikan nomor NIK dan telepon genggam yang didaftarkan aktif,” ucap Jubir Kemenkes.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah