Dari poin tersebut terlihat dua tujuan dari peraturan ini, yaitu mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu, pada poin (b) dijelaskan perlunya pemilihan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya.
Oleh karena itu, tidak semua jenis pajak disertakan ke dalam kriteria penerima insentif.
Baca Juga: Wow, ODGJ Antusias Terima Vaksinasi COVID-19, Polres Wonosobo Dampingi Proses Vaksinasi
Sementara itu, pada PMK Nomor 82 /Pmk.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/Pmk.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, banyak bagian pertimbangannya yang serupa.
Keserupaan tersebut terutama mengingat peraturan tersebut diadakan sebagai kelanjutan dari PMK nomor 9/Pmk.03/ 2021.
Di akhir, unggahan instagram tersebut, Kemenkeu menyatakan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tidak hanya sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga digunakan untuk menolong dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.***