Kemenkeu Sebut Penggunaan Insentif Pajak di Tahun 2021 Capai Rp51,97 Triliun

- 9 September 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi belajar di sekolah
Ilustrasi belajar di sekolah /

Pengembalian pendahuluan PPN untuk 1.995 wajib pajak;

Penurunan tarif PPh badan manfaat untuk seluruh wajib pajak;

PPN DTP properti untuk 7.069 pembeli; dan

PPnBM mobil untuk 6 pabrikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Tapi NIK Sudah Terdaftar, Begini Solusinya 

Pemberian insentif tersebut, selain untuk mempermudah masyarakat dalam membayar kewajibannya, pemerintah juga memperhatikan beberapa kepentingan yang berusaha diraih dengan melakukan insentif tersebut.

Kepentingan itu sesuai dengan yang dibahas pada bagian pertimbangan dari peraturan terkait.

Misalnya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang memulai insentif pajak untuk tahun 2021.

Pada poin (a) dari bagian mempertimbangkan dari PMK no.9/Pmk.03/2021 tersebut menyatakan bahwa dalam melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 masih diperlukan pemberian insentif perpajakan.

Baca Juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Tapi NIK Sudah Terdaftar, Begini Solusinya 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenku


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x