Kemenkeu Sebut Penggunaan Insentif Pajak di Tahun 2021 Capai Rp51,97 Triliun

- 9 September 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi belajar di sekolah
Ilustrasi belajar di sekolah /

ZONA‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌BANTEN.com ‌‌—‌‌‌‌ Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengunggah sebuah video singkat yang menjelaskan pentingnya pajak pada masa pandemi, terutama karena telah menolong melalui insentif pajak.

Unggahan yang dilakukan pada 3 September 2021 lalu itu menyatakan bahwa sampai dengan pertengahan Agustus, insentif pajak telah dimanfaatkan sebesar Rp51,97 Triliun.

Berdasarkan video yang diunggah tersebut, nilai itu sama dengan pembangunan 3.738 km jalan.

Jalan tersebut diperkirakan oleh unggahan tersebut dapat membentang dari Banda Aceh hingga Denpasar.

Baca Juga: Zulham Zamrun dan Syaiful Indra Cahya Dipanggil APPI, Buntut Kericuhan Laga AHHA PS Pati Melawan Persiraja 

Insentif tersebut termasuk:

PPh 21 DTP untuk 76.025 pemberi kerja;

PPh Final UMKM DTP yang diberikan kepada 125.198 umkm;

Pembebasan PPH 22 Impor untuk 9.305 wajib pajak;

Pengurangan Angsuran PPh 25 bagi 56.869 wajib pajak;

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenku


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x