ZONABANTEN.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengunggah sebuah video singkat yang menjelaskan pentingnya pajak pada masa pandemi, terutama karena telah menolong melalui insentif pajak.
Unggahan yang dilakukan pada 3 September 2021 lalu itu menyatakan bahwa sampai dengan pertengahan Agustus, insentif pajak telah dimanfaatkan sebesar Rp51,97 Triliun.
Berdasarkan video yang diunggah tersebut, nilai itu sama dengan pembangunan 3.738 km jalan.
Jalan tersebut diperkirakan oleh unggahan tersebut dapat membentang dari Banda Aceh hingga Denpasar.
Insentif tersebut termasuk:
PPh 21 DTP untuk 76.025 pemberi kerja;
PPh Final UMKM DTP yang diberikan kepada 125.198 umkm;
Pembebasan PPH 22 Impor untuk 9.305 wajib pajak;
Pengurangan Angsuran PPh 25 bagi 56.869 wajib pajak;
Pengembalian pendahuluan PPN untuk 1.995 wajib pajak;
Penurunan tarif PPh badan manfaat untuk seluruh wajib pajak;
PPN DTP properti untuk 7.069 pembeli; dan
PPnBM mobil untuk 6 pabrikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Tapi NIK Sudah Terdaftar, Begini Solusinya
Pemberian insentif tersebut, selain untuk mempermudah masyarakat dalam membayar kewajibannya, pemerintah juga memperhatikan beberapa kepentingan yang berusaha diraih dengan melakukan insentif tersebut.
Kepentingan itu sesuai dengan yang dibahas pada bagian pertimbangan dari peraturan terkait.
Misalnya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang memulai insentif pajak untuk tahun 2021.
Pada poin (a) dari bagian mempertimbangkan dari PMK no.9/Pmk.03/2021 tersebut menyatakan bahwa dalam melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 masih diperlukan pemberian insentif perpajakan.
Baca Juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Tapi NIK Sudah Terdaftar, Begini Solusinya
Dari poin tersebut terlihat dua tujuan dari peraturan ini, yaitu mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu, pada poin (b) dijelaskan perlunya pemilihan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya.
Oleh karena itu, tidak semua jenis pajak disertakan ke dalam kriteria penerima insentif.
Baca Juga: Wow, ODGJ Antusias Terima Vaksinasi COVID-19, Polres Wonosobo Dampingi Proses Vaksinasi
Sementara itu, pada PMK Nomor 82 /Pmk.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/Pmk.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, banyak bagian pertimbangannya yang serupa.
Keserupaan tersebut terutama mengingat peraturan tersebut diadakan sebagai kelanjutan dari PMK nomor 9/Pmk.03/ 2021.
Di akhir, unggahan instagram tersebut, Kemenkeu menyatakan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tidak hanya sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga digunakan untuk menolong dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.***