Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Tapi NIK Sudah Terdaftar, Begini Solusinya

- 9 September 2021, 10:27 WIB
 Caption foto: Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Tapi NIK Sudah Terdaftar, Begini Solusinya
Caption foto: Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Tapi NIK Sudah Terdaftar, Begini Solusinya //IG @prakerja.go.id

ZONABANTEN.com - Pendaftaran kartu prakerja gelombang 20 akan segera dibuka.

Maka dari itu Anda harus mempersiapkan semuanya dari sekarang, jika ingin mendaftar kartu prakerja gelombang 20.

Salah satunya caranya adalah dengan memastikan bahwa NIK Anda tidak sedang terdaftar di lembaga manapun.

Karena persyaratan agar bisa mendapatkan kartu prakerja adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Lengkap dari Persyaratan hingga Insentif

3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.

4. Bukan merupakan anggota DRP, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x