7 Pertanyaan Seputar Bantuan Paket Kuota Data Internet Kemdikbud 2021

- 7 September 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi : 7 Pertanyaan Seputar Bantuan Paket Kuota Data Internet Kemdikbud 2021
Ilustrasi : 7 Pertanyaan Seputar Bantuan Paket Kuota Data Internet Kemdikbud 2021 / Antara.
 
ZONA BANTEN.com - Berikut disajikan tujuh pertanyaan mengenai bantuan paket kuota data internet kemdikbud 2021 bagi anda yang  belum mengetahuinya.
 
1. Di mana saya bisa mendapatkan informasi daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses dan tidak dapat diakses menggunakan bantuan paket kuota data internet ini? 
 
Informasi tentang daftar Laman dan aplikasi pembelajaran yang tidak dapat diakses dapat dilihat melalui laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/
 
2. Bagaimana agar nomor saya terdaftar sebagai penerima bantuan kuota data internet pada bulan September - November 2021? 
 
a. Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan september - november 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id
 
b. Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.
 
Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan September 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan Oktober 2021.Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Oktober 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan November 2021. 
 
3. Apakah nomor pascabayar yang didaftarkan bisa mendapatkan program ini?
 
Tidak hanya prabayar, program ini juga dapat diberikan untuk nomor pascabayar yang didaftarkan ke pihak satuan pendidikan. Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 8 periode September - November 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kemdikbud.go.id 
 
4. Jika  nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran, apa yang harus saya lakukan? 
 
a. Melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program bantuan paket data kuota internet. 
 
b. Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program bantuan paket data kuota internet. Tidak hanya prabayar, program ini juga dapat diberikan untuk nomor pascabayar yang didaftarkan ke pihak sekolah. 
 
 
Pengelola/Operator satuan Pendidikan memutakhirkan datanya melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbudgo.id
 
5. Bagaimana jaminan keamanan data pribadi peserta didik dan pendidik yang menerima program ini? 
 
Program ini telah menerapkan sistem perlindungan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghimpunan data yang dilakukan hanya melalui sistem resmi Kemdikbudristek juga merupakan salah satu upaya dalam perlindungan data pribadi penerima bantuan. 
 
6. Bantuan Paket Kuota data internet bisa digunakan untuk apa saja? 
 
Bantuan Paket Kuota data internet ini dapat digunakan untuk semua akses, kecuali pada situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, aplikasi sosial media, game, dan video apps yang tercantum pada https: Kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat disesuaikan selama periode bantuan berlangsung.
 
7. Bagaimana kalau ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan paket kuota data internet ? 
 
Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima batuan paket kuota internet sebelumnya, baru bisa menerima bantuan paket kuota mulai bulan berikutnya, dengan memperhatikan hal sebagai berikut: 
 
a. Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan paket kuota. 
 
b.  Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).***
 
Sumber: Kemdikbud

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah