Langgar PPKM Level 3, Hollywings Kemang Hanya Ditutup Sementara Tanpa Uang Denda

- 6 September 2021, 17:03 WIB
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3.
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3. //Instagram/@satpolpp.dki
ZONABANTEN.com - Pada Minggu, 5 September 2021, Holywings Kemang Jakarta Selatan resmi ditutup sementara selama tiga hari.
 
Penutupan sementara itu disinyalir karena Holywings Kemang melanggar peraturan PPKM Level 3.
 
Sebelumnya, telah beredar sebuah video di sosial media TikTok yang memperlihatkan Holywings Kemang ramai oleh pengunjung dan beroperasi hingga melebihi batas waktu buka usaha.
 
Dilansir ZonaBanten.com dari unggahan Instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki, terlihat petugas yang sedang memasang kertas bertulisan 'tutup sementara' di tembok Holywings Kemang.
 
Sanksi tersebut diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta karena Holywings sudah melanggar jam aturan PPKM level 3.
 
 
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," dikutip oleh ZonaBanten.com pada Senin, 6 September 2021 dari akun resmi Instagram Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
 
Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai sanksi yang diberikan, seperti sanksi  berupa uang denda.
 
Namun, jika Holywings didapati melakukan pelanggaran  maka bisa jadi hukuman atau sanksi akan lebih berat lagi.
 
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis pihak Satpol PP dikutip ZonaBanten.com dari laman resmi Instagramnya.
 
Menanggapi unggahan tersebut, warganet mempertanyakan ketegasan petugas dalam memberi sanksi kepada Holywings Kemang.
 
 
Terdapat beberapa warganet yang turut berkomentar di akun Instagram resmi milik Satpol PP tersebut.
 
"Kenapa gak dikasih denda," tulis warganet dengan nama akun @riksonario
 
"Rakyat kecil langsung ditutup permanen dan ditahan, sementara pengusaha cuma disanksi 3 hari doang yang dimana itu hari sepi?" tulis warganet lain dengan nama akun @nicktambunan
 
Selain itu, ada pula warganet yang mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI atas sanksi yang diberikan kepada Holywings.
 
"Terima kasih, pak. Ketegasan bapak-bapak amat diperlukan untuk menjaga keadaan yang perlahan membaik ini," tulis warganet dengan nama akun @simple_mikee.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Satpol PP DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x