Masa Pendaftaran Penerimaan Polri 2021 Diperpanjang, Hingga 15 April

- 2 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi pasukan bersenjata kepolisian
Ilustrasi pasukan bersenjata kepolisian /Aini//Instagram/polisi.lovers

ZONABANTEN.com – Polri mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Penerimaan Polri 2021 dibuka sampai 15 April 2021.

Sebelumnya masa pendaftaran Penerimaan Polri dibuka mulai 19 Maret sampai dengan 1 April 2021.

Perpanjangan masa pendaftaran Penerimaan Polri ini tertuang dalam Lampiran A dan Lampiran B Surat Kapolri Nomor B/2121/III/DIK.2.1/2021/SSDM Tanggal 29 Maret 2021

Jadwal terbaru Penerimaan Polri secara lengkap diakses di penerimaan.polri.go.id.

Baca Juga: Cokelat Pemberian Ratu Victoria Untuk Pasukan Inggris Masih Utuh Setelah 121 tahun

Berikut ini persyaratan bergabung menjadi Tamtama Polri melansir Tribrata News :
Persyaratan umum:

1. Warga negara Indonesia;

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Baca Juga: Juru Bicara Deplu AS Sindir China Karena Ubah Hukum Pemilu Hong Kong

4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Waspada, Google TAG Peringatkan Ada Serangan Hackers Korea Utara Berkedok Situs Keamanan Palsu
Persyaratan khusus:

   1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
   2. Lulusan SMA/sederajat:

Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;
Bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 60,00;
Untuk tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
   3. Berijazah.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x