Kemenkumham Menolak Pengesahan Kepengurusan Kubu Moeldoko Hasil KLB Deli Serdang

- 31 Maret 2021, 14:37 WIB
 Partai Demokrat versi KLB Sibolangit.
Partai Demokrat versi KLB Sibolangit. / Twitter.com /@PutraWadapi/


ZONABANEN.com- Setelah sebelumnya terjadi konflik antara kepengurusan Partai Demokrat dan KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Kemenkumham memberikan keterangan terkait dokumen permohonan pengesahan kepengurusan.

Dalam keterangan resminya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, pada hari Rabu.

Baca Juga: Serial Spanyol La Casa De Papel Diadaptasi Menjadi Money Heist Versi Korea

Seperti diketahui sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Sejauh ini berkas berupa dokumen permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham.

Serta termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Baca Juga: Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo di Surabaya

Baca Juga: Sinopsis The Expatrate: Mantan Agen CIA Bongkar Konspirasi Jahat, Tayang di Trans TV

Namun pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x