Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo di Surabaya

- 31 Maret 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi Kekerasan terhadap wartawan./
Ilustrasi Kekerasan terhadap wartawan./ /Pixabay/ Tom und Nicki Löschner

ZONABANTEN.com - Kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo di Surabaya saat menjalankan tugas jurnalistiknya beberapa hari lalu mendapat perhatian dari Dewan Pers.

Dewan Pers menganggap kasus kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia yang notabene adalah negara demokratis.

Kekerasan terhadap wartawan dialami oleh Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya pada hari Sabtu 27 Maret 2021. Saat itu, Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: Ternyata, Ini Manfaat Bayi Dibedong, Salah Satunya Membuat Bayi Merasa Aman dan Terlindungi

Dikabarkan Nurhadi telah  menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun telepon genggam miliknya tetap dirampas oleh sejumlah orang dan memaksa untuk memeriksa isinya.  Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

Dewan Pers pun mengecam kejadian kekerasan yang menimpa wartawan Tempo tersebut.

Baca Juga: Satgas : Larangan Mudik 2021 Untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

"Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,"  ujar Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Maret.

Muhammad Nuh juga menambahkan, Dewan pers mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x