Satgas Covid-19 Ingatkan Faskes Tidak Mempersulit Pemberian Vaksin Lansia

- 25 Maret 2021, 21:12 WIB
Seorang warga lansia sedang menjalani vaksinasi Covid-19 di SMPN 1 Cimahi Jalan Raden Embang Artawidjadja, Kamis 25 Maret 2021.
Seorang warga lansia sedang menjalani vaksinasi Covid-19 di SMPN 1 Cimahi Jalan Raden Embang Artawidjadja, Kamis 25 Maret 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

ZONABANTEN.com - Menyikapi laporan adanya lansia yang ditolak menerima vaksin kedua karena berbeda tempat fasilitas kesehatan (faskes), tim Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan agar hal tersebut tidak dipermasalahkan oleh faskes.

Hal ini agar para lansia tidak terhambat untuk menerima vaksin kedua.

Warga lansia tidak perlu khawatir, karena pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah mendapatkan vaksin pertama, akan mendapatkan vaksin kedua, meskipun menerimanya pada dua faskes yang berbeda.

Baca Juga: BLT Pengganti Subsidi Gaji BPJS 2021 Dibuka Lagi Hari Ini, Dapat Insentif Rp3,55 Juta, Berikut Cara Daftarnya

"Keputusan Dirjen P2P yang sudah dikeluarkan merupakan komitmen dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi lansia dalam mengikuti program vaksinasi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmitonya di Graha BNPB, Kamis 25 Maret 2021.

Dirjen P2P Kemenkes pun telah mengeluarkan keputusan agar tetap memfasilitasi lansia untuk menerima vaksin kedua meskipun menerima vaksin pertama pada faskes yang berbeda. 

Baca Juga: 16 Juta Bahan Baku Vaksin Tiba Di Tanah Air, Pemerintah Terus Gencarkan Vaksinasi COVID-19

Terkait jangka waktu pemberian vaksin kedua, Tim Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan rujukan Emergency Use of Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), bahwa waktu vaksinasi kedua adalah selang 28 hari paska vaksin pertama.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah