Kemenkominfo Memperingati 1 Tahun Digunakannya Wisma Atlet Sebagai RS Darurat Covid-19, Ini Sejarah Singkatnya

- 25 Maret 2021, 14:44 WIB
Kemenkominfo Memperingati 1 Tahun Digunakannya Wisma Atlet Sebagai RS Darurat Covid-19, Ini Sejarah SIngkatnya
Kemenkominfo Memperingati 1 Tahun Digunakannya Wisma Atlet Sebagai RS Darurat Covid-19, Ini Sejarah SIngkatnya /Instagram @kemenkominfo

ZONABANTEN.com - Pada 23 Maret 2020, Wisma Atlet Kemayoran berubah fungsi menjadi Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam unggahan instagramnya memperingati satu tahun kejadian tersebut dengan berterima kasih kepada para pejuang Covid-19.

Menurut Kemenkominfo perjuangan para relawan dan penderita COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran adalah cerminan kegigihan rakyat Indonesia dalam melawan COVID-19.

Gedung yang ini awalnya digunakan pada Asian Para Games 2018 sebagai tempat beristirahat para peserta.

Gedung yang beralamat di jalan HBR Motik, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan jumlah menara mencapai 10 ini, berhasil dibangun dalam waktu 1,5 tahun.

Baca Juga: Sinopsis The Hateful Eight: Kurt Russel dan Samuel L. Jackson, Saling Bantai di Tengah Badai

Selain tempat beristirahat, gedung ini juga memiliki:

-Ruang terbuka hijau;

-Jalur untuk berlari kecil;

-Tempat mencuci (laundry);

-Lapangan golf dengan luas 38 hektar;

-Ruang amphitheater yang dapat digunakan sebagai wahana hiburan bagi para atlet; dan beberapa fasilitas lainnya.

Baca Juga: Lagi, Kemenkominfo Unggah Fakta Terkait Vaksin AstraZeneca, Kali Ini Sejarah Singkatnya

Luas tanah Wisma Atlet ini membentang sejauh 105.873 meter persegi.

Kurniasih Mufidayati, selaku anggota Komisi IX DPR RI, menyatakan bahwa penggunaan Wisma Atlet sebagai rumah sakit khusus Covid-19 lebih realistis dibandingkan membangun rumah sakit baru.

“Namun harus dipastikan bahwa semua ruang steril dan layak untuk ruang perawatan”  ujar Mufidayati seperti yang dikutip oleh artikel di situs DPR pada 20 Maret 2020.

“Dan sebaiknya gedung ini difokuskan untuk perawatan isolasi pasien saja bukan untuk pasien yang sudah berat kondisinya,” ujar Mufidayati menambahkan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa seluruh area Wisma Atlet, semenjak dialihfungsikan menjadi rumah sakit darurat, diberlakukan sebagai zona kuning/kekarantinaan.

Baca Juga: Unggah Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, Kemenkominfo Simpulkan Hukum Vaksinasi Saat Puasa

Dengan status itu, berarti seluruh fasilitas yang berada di dalam pagar Wisma Atlet adalah zonasi kekarantinaan.

Sehingga, siapa saja yang mengakses ke wilayah RS dibatasi dan diatur sedemikian rupa.

Dalam mempersiapkan Wisma Atlet sebagai rumah sakit darurat, pemerintah sudah mempersiapkan 3.000 tempat tidur rumah sakit dan sistem medis terkait.

Di akhir unggahan tersebut, Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk terus semangat melangkah berjuang bersama melawan COVID-19.

Selain untuk memulihkan kesehatan juga untuk membangkitkan kembali perekonomian.

Kemenkominfo juga membagikan situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ untuk informasi terkait COVID-19. ***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x