Unggah Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, Kemenkominfo Simpulkan Hukum Vaksinasi Saat Puasa

- 24 Maret 2021, 07:07 WIB
Berkaitan dengan program vaksinasi nasional saat Bulan Suci Ramadhan, penyuntikan vaksin di siang hari tidak membatalkan puasa.
Berkaitan dengan program vaksinasi nasional saat Bulan Suci Ramadhan, penyuntikan vaksin di siang hari tidak membatalkan puasa. /REUTERS/Mohammed Salem

ZONABANTEN.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam akun instagramnya, @kemenkominfo mengunggah ulang fatwa dari MUI tentang vaksinasi saat puasa.  

Fatwa tersebut merupakan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Dalam pembuatan fatwa tersebut MUI juga mengingat keberadaan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

KH. Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, menyatakan bahwa penetapan fatwa ini dilakukan sebagai panduan bagi umat Islam.

Baca Juga: Kemenkominfo Bagikan 7 Tips Hindari Pinjaman Online Ilegal, Salah Langkah Data pribadi Bisa Disebar

Terutama agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan.

“Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Niam seperti yang dikutip pada artikel di situs resmi MUI.

Untuk vaksinasi COVID-19 yang menggunakan injeksi intramuskular atau suntikan pada otot, MUI menetapkan vaksinasi ini tidak membatalkan puasa.

Niam juga menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Baca Juga: Ringkasan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca

Fatwa itu juga merekomendasikan pelaksanakan vaksinasi COVID-19, selama bulan puasa, untuk dilakukan pada malam hari.

Hal ini mengingat kondisi fisik umat muslim yang lebih lemah dari biasanya saat berpuasa.

MUI juga merekomendasikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pada bulan Ramadhan, untuk dilanjutkan.

Rekomendasi itu diberikan agar penularan Covid-19 lebih lanjut dapat dicegah.

Kemenkominfo menyimpulkan bahwa fatwa MUI ini menyatakan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi.

Baca Juga: 5 Alasan MUI Nyatakan Penggunaan Vaksin AstraZeneca yang Sebelumnya Haram Kini Diperbolehkan

Kewajiban itu diberikan  demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Di akhir unggahan tersebut, Kemenkominfo juga menyebarkan situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

URL dari situs itu adalah: https://covid19.go.id/

Situs itu akan menyediakan informasi terkait COVID-19 bagi masyarakat yang membutuhkan.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: MUI Instagram Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x