ZONA BANTEN - Berbekal pengaduan masyarakat, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menyelamatkan 11 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tangerang, Banten.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan ada 11 CPMI yang diduga non prosedural telah berhasil diselamatkan oleh BP2MI bersama dengan Polda Banten.
"Ini upaya nyata dari aksi pemberantasan sindikat dan upaya nyata yang dilaksanakan BP2MI untuk menyelamatkan korban dari upaya tindak pidana perdagangan orang," jelas Benny di Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.
Benny menambahkan, BP2MI sebelumnya telah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau non prosedural di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Informasi kami terima Kamis, 25 Februari 2021, sekitar pukul 14.20 WIB, melalui Kepala UPT BP2MI Serang bahwa ada tempat penampungan yang diduga ilegal. Kemudian petugas langsung menindaklanjuti tempat tersebut," jelasnya.
Petugas BP2MI kemudian melakukan inspeksi ke lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan CPMI ilegal.Di lantai dua gedung petugas menemukan ada 11 orang perempuan yang menurut pengakuan mereka hendak menjadi PMI di Timur Tengah.
Bernny pun menyebut diduga terdapat aktivitas pemberangkatan CPMI yang tidak sesuai prosedur.