ZONA BANTEN - Mulai Tanggal 9 Februari 2021 ini, pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM Mikro.
Sejalan dengan pemberlakuan PPKM Mikro ini, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Februari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Februari.
Hal terbaru yang tercantum dalam surat edaran ini adalah selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi harus melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Februari 2021 di stimulus.pln.co.id, Ini Syaratnya
Selain itu dalam Surat Edaran ini memperbolehkan adanya manajemen rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Apabila anda hendak melakukan perjalanan dalam negeri diluar libur panjang atau libur keagamaan menuju Pulau Bali diatur juga ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.