ZONA BANTEN - Untuk mengurangi dampak pandemi, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mempersiapkan tiga bantuan tunai.
Tiga bantuan tunai tersebut antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu.
BST Rp300 Ribu ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mulai Januari sampai dengan bulan April 2021.
Setelahnya pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberian BST ini sambil melihat perkembangan kondisi pandemi.
"Memang untuk bansos penanganan pandemi Covid-19 yaitu BST, untuk tahun ini kami (salurkan) sampai bulan April. Tapi itu akan dilakukan evaluasi. Apabila diperlukan, akan diperpanjang. Ini akan menunggu perkembangan kondisi pandemi," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini pada 29 Januari 2021 melansir dari Kemensos.go.id.
Sedangkan untuk bantuan tunai lainnya seperti BPNT Program Sembako dan PKH akan tetap diberikan selama satu tahun.
Baca Juga: Belum Pernah Terima Bansos Kemensos? Yuk, Daftar! Mudah Banget Caranya
Mensos Risma juga mengungkapkan belum adanya perbedaan data kemiskinan antara daerah dan pusat. Mensos Risma pun akan melakukan penertiban data tersebut.
"Terkait data (kemiskinan) di daerah dan pusat belum cocok, lalu kita tertibkan. Ada yang datanya tidak padan dengan Data Kependudukan. Karena itu kita minta pemerintah daerah untuk membetulkan," kata Mensos Risma.
Risma juga menyatakan di bulan Januari 2021pada minggu pertama dan kedua, Kemensos telah melakukan perbaikan data penerima bantuan.
Baca Juga: Terkini ! Indonesia Perbolehkan Penggunaan Vaksin SInovac Bagi Orang Tua
"Kurang lebih ada 40 daerah yang sudah kita surati untuk memadankan dengan data kependudukan," ungkapnya.
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan tunai untuk keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 serta mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tahun 2021, BPNT/Program Sembako disalurkan setiap bulan sebesar Rp200.000/bulan/KPM melalui Bank Himpunan Negara atau Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN). PKH dicairkan dalam empat tahap atau sekali dalam tiga bulan. Sedangkan BST disalurkan sebesar Rp300.000/bulan selama bulan Januari hingga April melalui PT Pos Indonesia. ***