Deolipa Yumara: Praktik Jurnalis Investigasi Banyak Mengungkap Kasus Korupsi

- 14 Juni 2024, 23:50 WIB
Deolipa Yumara
Deolipa Yumara /Foto: Dok. Iwakum/

ZONABANTEN.com - Pemerhati hukum Deolipa Yumara menyoroti kisruh terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang saat ini ditunda pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Banyak kalangan jurnalis yang khawatir DPR RI akan melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi melalui draf RUU penyiaran tersebut.

Menurut Deolipa, banyak lembaga penegakan hukum yang justru dibantu oleh jurnalime investigasi. Selain itu, banyak kasus korupsi yang bisa terungkap melalui praktik jurnalis investigasi ini.

Baca Juga: RUU Penyiaran Tidak Bermaksud Melarang Penayangan Jurnalisme Investigasi

"Jurnalisme investigasi ini adalah tindak pidana korupsi yang banyak digaungkan oleh warrawan journalis investigasi itu sendiri," ujar Deolipa di acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Menakar Urgensi RUU Penyiaran' yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

Deolipa menilai, masih banyak kekurangan dalam draft RUU Penyiaraan yang berada di tangan DPR RI. Ia juga mempertanyakan latar belakang anggota DPR RI saat ini hingga bisa mengeluarkan RUU Penyiaran ini, karena saat ini banyak anggota DPR RI yang juga termasuk dalam jajaran selebriti Indonesia.

"Tetapi banyak sekali anggota DPR yang memang bukan berlatar belakang hukum, atau ahli di hukum gitu, yang dari kalangan artis juga banyak," katanya.

Baca Juga: Deolipa Yumara Kritik RUU Penyiaran

Deolipa menambahkan, praktik jurnalis investigasi ini justru lebih banyak melakukan penyidikan ketimbang harus menyiarkannya.

"Apalagi kata investigasi, jurnalistik, itu kita ada di sini juga lagi investigasi, kok. Jadi, kerja jurnalis, kerja pers itu 90 persen adalah investigasi, 10 persen adalah menyiarkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah