ZONA BANTEN - Pemerintah akan melanjutkan Program bantuan sosial (bansos) dan insentif untuk masyarakat dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi di tahun 2021.
Hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo saat menjadi saat menjadi pembicara kunci dalam Kompas 100 CEO Forum Tahun 2021, secara virtual dari Istana Negara, Jakarta.
“Akan kita teruskan yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk yang tidak mampu. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah entah itu insentif pajak atau bantuan modal darurat,” ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: CAIR! Cek Penerima Bansos via dtks.kemensos.go.id, Dapatkan Bansos Rp 300 Ribu
Anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk program Bansos atau perlindungan sosial tersebut yakni sebesar Rp110 triliun.
Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Sinopsis Film Gun Shy: Kisah Penculikan Supermodel Cantik dan Kaya, Tayang di Trans TV
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya melansir FIX INDONESIA dalam artikel Punya Kartu KIS Jangan Disimpan, Buruan Cairkan Bansos Kemensos Di Link Ini!