Terungkap KPK! Bina Lingkungan: Kode Terselubung dalam Dugaan Kasus Korupsi Bansos

- 4 Februari 2021, 11:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/ANTARA FOTO
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/ANTARA FOTO /Galih Pradipta/aww/ANTARA FOTO

ZONA BANTEN – Langkah maju ditunjukkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga  antirasuah tersebut berhasil membongkar kode terselubung dalam kasus dugaan korupsi bansos.

Pihak KPK telah meminta pihak Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk melapor soal adanya kode terselubung dengan istilah ‘bina lingkungan’.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 4 Februari 2021, Al Marah! Cemburu Buta Andin Bermesraan dengan Pria Lain 

Terbongkarnya kode terselubung dalam dugaan kasus korupsi bansos ini sekaligus menandai bahwa masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya memerangi kasus korupsi.

"Untuk itu, kami silakan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau 'call center' 198," ucap Ali dikutip Antara.

KPK mengharapkan laporan temuan dari MAKI itu bukan sekadar informasi, namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.

Baca Juga: Widih! The Minions Peringkat 1 BWF per Februari 2021 

"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekadar rumor, asumsi, dan persepsi semata," ucap Ali.

Sebelumnya, MAKI meminta KPK mendalami istilah "bina lingkungan" dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi bansos tersebut.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah