Belum Terima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2020 Lalu? Ini Kata Kemnaker

- 15 Januari 2021, 08:30 WIB
Segera Login kemnaker.go.id, Cara Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta
Segera Login kemnaker.go.id, Cara Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta /Tangkap layar Kemnaker.go.id/.*/Tangkap layar Kemnaker.go.id


ZONABANTEN.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)  telah menyalurkan  Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 12.4 juta pekerja di Indonesia pada tahun 2020 lalu. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan dalam dua termin.

Namun berdasarkan data Kemnaker, tercatat ada 290 ribu pekerja memiliki rekening rusak sehingga tidak dapat digunakan untuk menerima bantuan khusus pekerja sebesar Rp 600 ribu.

Dilansir dari Fix Indonesia Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu menyampaikan pihak Kemnaker akan mengembalikan uangnya ke kas negara.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan,” kata Retno.

Baca Juga: Hampir Seluruh Wilayah Kalimantan Selatan Banjir, Sebanyak 1.770 Warga Simpang Empat Mengungsi

Data pekerja yang nomor rekeningnya bermasalah akan dikembalikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja yang belum menerima BSU di tahun 2020, Kemnaker akan kembali menyalurkannya di tahun ini.

“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini,” katanya.

Untuk Anda para karyawan yang ingin mengetahui apakah merupakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, dapat mengecek melalui link www.kemnaker.go.id, lalu lakukan cara berikut ini:

Baca Juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 25 Januari 2021

1. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

2. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

3. Klik “Daftar Sekarang”

4. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

5. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”

6. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

Baca Juga: Sering Sakit Kepala? Jangan Minum Obat! Cukup Lakukan 3 Kebiasaan Ini Untuk Mencegahnya

7. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

8. Setelah semuanya terisi dengan benar, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut bisa digunakan untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x