Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 25 Januari 2021

- 15 Januari 2021, 06:18 WIB
Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2).
Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia guna mencegah masuknya varian baru virus corona (SARS CoV-2). /ANTARA FOTO/FAUZAN

ZONABANTEN.com - Sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan pelarangan WNA masuk Indonesia ini berlaku sejak 15 hingga 25 Januari 2021.

Meski demikian, aturan ini dapat dibuah sesuai dengan perkembangan situasi.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus corona varian baru yaitu SARS CoV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.

Baca Juga: Aturan Perjalanan KA Diperketat, Penumpang Dilarang Ngobrol dan Diturunkan Jika Ada Gejala Covid-19

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA,” dalam siaran pers kamis, 14 Januari 2021.

Perpanjangan aturan ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021 setelah adanya temuan virus SARS CoV-2 varian B117 di Inggris.

Namun aturan ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.

Akan tetapi bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga: Ada Yang Menolak Vaksin Covid-19, Dewi Tanjung Sampaikan Tanggapan Ini

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x