ZONABANTEN.com - Adanya Bantuan Sosial (Bansos) DTKS Kemensos menjadi Salah satu upaya pemerintah menggerakkan perekonomian di masa pandemi Covid-19
Dengan adanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (DTKS kemensos) ini diharapkan bansos dapat tepat sasaran agar manfaatnya dapat benar-benar dirasakan bagi para fakir miskin sebagai penerimanya.
Dasar pelaksanaan DTKS Kemensos ini antara lain UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Permensos Nomor 28 Tahun 2017 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019.
Baca Juga: 71.689 Spesimen! Sebaran Kasus Virus Corona Covid-19 di 34 Provinsi Indonesia Rabu 13 Januari 2021
Bagi anggota masyarakat yang merasa berhak untuk menerima bantuan sosial bansos kemensos melalui DTKS Kemensos namun belum terdata dalam DTKS, dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos meliputi :
1.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yaitu Fakir Miskin dan Anak Terlantar
2. Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial yaitu Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) , Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM BPNT).
3. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yaitu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).